4 Tips Melakukan Investasi P2P Lending yang Aman

Sektor finansial terus melakukan inovasi secara digital salah satunya dengan menghadirkan platform  digital keuangan (Fintech) melalui adanya fasilitas pembiayaan (lending).  Financial technology atau disingkat dengan FinTech lebih berpusat pada perusahaan yang melakukan inovasi di bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi yang lebih modern. Dengan adanya FinTech cara pembayaran bisa jadi lebih mudah karena adanya terobosan dan inovasi baru.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis Fintech yang sedang berkembang dan memberikan solusi finansial diantaranya adalah. Crowdfunding, Micro Financing, P2P Lending Service, Market Comparison, Digital Payment System.

Pengertian P2P Lending

Pernah mendengar istilah p2p lending atau pinjaman online? FinTech Peer to peer lending atau disingkat P2P lending adalah platform digital yang menghubungkan antara peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (Lender).

Sistem pada P2P Lending menawarkan akses pinjaman kepada orang – orang yang membutuhkan pinjaman dana, misalnya untuk modal usaha, kebutuhan konsumtif, atau kebutuhan lainnya dengan bunga yang lebih rendah dan juga cara yang lebih mudah tanpa harus melalui proses yang panjang seperti yang sering ditemukan pada bank konvensional.

Bagi pemberi pinjaman (Lender) p2p lending dapat digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan dana, karena Lender akan mendapatkan imbal balik atau bunga dari hasil pendanaan mereka, serta turut serta membantu mengembangkan UMKM apabila mendanai sektor bisnis kecil dan menengah.

Keuntungan Meminjam di Fintech Lending

Dengan adanya Fintech p2p Lending, tentunya akan membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia dan secara tidak langsung turut serta memajukan perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik. Para pemilik usaha UMKM bisa mendapatkan modal tambahan dengan mengajukan pinjaman pada p2p Lending secara mudah.

Dengan meminjam di Fintech Lending, memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal tanpa proses yang panjang dan merepotkan. Biasanya dapat dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi platform yang dituju. Berbeda dengan mengajukan pembiayaan kepada bank yang diperlukan waktu cukup panjang sebelum dana yang disetujui dapat dicairkan.

Selain itu dari segi pemodal yang mendanai pinjaman, tentunya juga turut berpartisipasi dalam membantu para pelaku usaha mengembangkan bisnis dari pembiayaan yang diberikan.

Tips Memilih Perusahaan Investasi Fintech Lending

1. Pinjam di perusahaan yang telah terdaftar dan berizin OJK

Apabila Anda ingin menjadi peminjam ataupun pemodal pastikan memilih perusahaan investasi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)karena dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK

2. Akses CaMiLan

FinTech Lending yang legal diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data nasabahnya. OJK hanya memperbolehkan akses CaMiLan yaitu Camera, Mikrofon dan Location yang digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, mitigasi risiko dan berkomunikasi.

3. Pinjam Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar

Dengan adanya kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan pinjaman dana, jangan sampai Anda terlena dan meminjam lebih dari dana yang dibutuhkan. Usahakan untuk melunasi cicilan tepat waktu. Selain itu Anda juga harus mempertimbangkan cicilan lain yang harus dibayar agar tidak kesulitan melunasi tagihan, sehingga menyebabkan terjadinya gagal bayar.

4. Ketahui bunga dan kontrak perjanjian

Pelajari terlebih dahulu kontrak perjanjian, bunga, denda yang ditawarkan. Lakukan survei ke beberapa perusahaan investasi fintech lending lainnya sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman ataupun memberikan pinjaman.

Bagi Anda yang mau mengembangkan usaha dan mendapatkan modal tambahan. Fintech lending berizin OJK, Amartha hadir sebagai solusi pinjaman modal usaha Anda.  Amartha membantu para UMKM dalam hal modal usaha mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 2 miliar.